Syarat Memperoleh NUPTK

Persyaratan Umum :

  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Perhatian :

Mohon dicek disini apakah Anda sudah memiliki NUPTK atau belum. Apabila Anda belum memiliki NUPTK namun sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, segera hubungi Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.

  1. 25 Maret 2012 pukul 15:36

    Mengajukan NUPTK on line bisa gak yaw….

    • 28 Maret 2012 pukul 07:57

      Untuk saat ini belum bisa Pak, karena pemohon harus menyertakan berkas-berkas sebagai tanda bukti terpenuhinya syarat-syarat pengajuan.

  1. No trackbacks yet.
Komentar ditutup.