EMIS

Saat ini penyampaian informasi dituntut cepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan strategis tidak akan terganggu. Hal inilah yang kemudian mendorong Kementerian Agama membangun suatu sistem manajemen pendidikan yang kemudian dinamakan sebagai Education Management Information System (EMIS).

Perancangan dan pengembangan EMIS di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diawali dengan adanya proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Lanjutan Pertama atau Junior Secondary Education Project (JSEP) pada tahun 1994. Perancangan sistem informasi ini disesuaikan dengan kebutuhan dari Direktorat Pendidikan Madrasah akan data dan informasi yang komprehensif tentang dunia pendidikan khususnya pendidikan madrasah sehingga dapat mendukung perannya sebagai sistem pengelola pendidikan madrasah yang sejajar dengan sistem pengelola pendidikan sekolah yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Pada awalnya, EMIS hanya digunakan untuk mengelola data madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah sampai dengan aliyah. Kemudianpada perkembangannya, EMIS diberi tambahan fungsi pengelolaan data Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA), Pengawas Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum, bahkan sampai ke tingkat pendidikan tinggi (UIN/IAIN/STAIN), Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, TPQ/TKQ, dan Majelis Taklim.

Adapun tujuan dari pembangunan dan pengembangan EMIS di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam antara lain (Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2009-2010. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009 : halaman 8-9) :

  • Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan, perencanaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan proyek, penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan.
  • Menyediakan dan mendukung pimpinan dengan data terbaru yang diperlukan untuk membuat perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam skala regional dan nasional.
  • Membantu percepatan penyelenggaraan otonomi daerah dengan menyajikan data secara regional (provinsi dan kabupaten/kota) sehingga daerah dapat dengan mantap menyusun rencana pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan, kualitas, efisiensi, dan efektivitas.
  • Memperkuat kemampuan provinsi dan kabupaten/kota dalam memenuhi permintaan data dan informasi dari pejabat yang lebih tinggi atau pihak lain.
  • Menilai pelaksanaan dan pencapaian tujuan pendidikan di madrasah dilihat dari aspek kesetaraan, kualitas, efisiensi, dan efektivitas.

Hingga tahun 2009, sebagian besar pekerjaan rutin EMIS masih dilakukan oleh tim EMIS pusat. Namun secara bertahap, beban kerja tim EMIS pusat ini mulai dialihkan ke masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka desentralisasi.